BERITA DESA
-
THE 7TH ASIAN YOUTH DAY
16 Desember 2016 21:42:10 WIBThe 7 th asian Yout Day (hari orang muda Khatolik se-Asia 2017) gereja gading dapet giliran mengadakan acara tersebut. Kirab Budaya Dalam Rangka Hari Orang Muda khatolik se Asia 2017 dan menyambut hari natal .di desa gading dimulai dari jam 15.00 dalam acara tersebut iring iringan kirab adalah dari greja ..selengkapnya
-
PENGERJAAN RABAT BETON
12 Desember 2016 15:33:32 WIBPengerjaan rabat beton gading II yang berlokasi di Rt 09 10 dan 11 .Telah selesai dengan anggaran yang bersumber dana desa Ta 2016 dan swadaya masyarakat. ..selengkapnya
-
Pembuatan makanan kecil
12 Desember 2016 15:05:37 WIBKegiatan Ibuk Ibuk PKK.dalam kesempatan kali ini Ibuk Ibuk PKK melakukan kegiatan lagi...kegiatan tersebut adalah pembuatan makanan kecil..makanan kecil tersebut dibuat dari bahan bahan yang ada.dalam ha ini Ibuk Ibuk PKK menggunakan bahan pisang sebagai bahan pokok dalam pembuatan makanan ringan tersebut.antusias ..selengkapnya
-
PEMBINAAN PEDAGANG KAKI LIMA
24 November 2016 09:42:21 WIBPEMBINAAN PEDAGANG KAKI LIMA Pembinaan pedagang kaki lima yang langsung dibina oleh Bpk Kepala Desa Gading Didampingi oleh kaur perencanaan dan Bendahara Desa Gading Pada hari ini dapt dilaksanakan.walaupun pedagang kaki lima yang hadir kurang lebih 12 peserta.dalam pembinaan tersebut PKL yang ada diseputaran ..selengkapnya
-
Pembinaan lomba Desa Gading tahun 2017
18 November 2016 21:47:07 WIBDikarenakan desa Gading ditunjuk dan harus menjadi peserta perlombaan desa si tahun 2017 maka pada hari Jumat tanggal 18 November 2016 mengadakan pembinaan untuk menyambut lomba Desa tahun 2017.dalam pembinaan hari Jumat tersebut dilaksanakan malam hari dikarenakan banyaknya warga masyarakat yang banyak ..selengkapnya
-
RAKOR PERANGKAT DESA
17 November 2016 23:39:22 WIBRAPAT KOORDINASI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA GADING Rakor yang biasanya dilaksanakan hari kamis yang dihadiri semua perangkat Desa gading beserta Kepala Desa Gading. Dalam Rakor tersebut Bapak Kepala desa Gading Mengkoordinasikan Semua Kegiatan Yang akan Dilaksanakan dan yang sudah dilaksanakan. ..selengkapnya
-
VERIVIKASI KELOMPOK YANG ADA DI DESA GADING
17 November 2016 23:26:29 WIBVERIVIKASI KELOMPOK YANG ADA DIDESA GADING kepala Desa Gading Bersama BP2KP yang dihadiri BP Subekti melaksanakan verivikasi kelompok yang ada di desa Gading.Himbauan Dari Kepala desa Gading BP.H Sukirman agar kelompok kelompok yang ada di Desa Gading Dapat Berjalan sesuai aturan dan Yang paling utama ..selengkapnya
-
RAPAT BERSAMA DI PADUKUHAN
17 November 2016 23:10:52 WIBKEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA MELAKSANAKAN MUSYAWARAH BERSAMA Dalam rangka pelaksanaan pembangunan dipadukuhan kepala desa beserta warga dipadukuhan mengadakan rapat bersama dalam rapat tersebut tersebut mengagendakan dari program yang akan dilaksanakan dalam pem,bangunan dana desa tahap dua dan ..selengkapnya
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI
Hak-Hak Pemohon Informasi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik
I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.
II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi Anda kurang lengkap.
III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak.
IV. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan.
V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |









