GADING_ Dalam rangka peningkatan kapasitas sumber daya manusia bidang informasi dan literasi, Kaur Tata Laksana Kalurahan Gading, Maria Astika Gemeliana mengikuti Bimbingan Teknis yang diselenggarakan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gunungkidul pada 27-29 April 2026.

Artikel Terkini

  • PEMBANGUNAN TALUD TATA KOTA KALURAHAN

    05 November 2023 17:56:32 WIB
    PEMBANGUNAN TALUD TATA KOTA KALURAHAN
    Salah satu pengunaan Dana Desa Tahun 2023 adalah pembangunan fisik. Pembangunan fisik tata kota yang didanai oleh Dana Desa tahun 2023 ini dilaksanakan di Dusun Gading 4 di jalur utama Sd Gading Asri sampai ke Perumahan LIPI. Jalur ini merupakan jalur utama yang selalu dilalui banyak masyarakat untu... ..selengkapnya

  • JAMBANISASI MELALUI DANA PIWK

    05 November 2023 17:53:16 WIB
    JAMBANISASI MELALUI DANA PIWK
    Salah satu program pengentasan kemiskinan dan penanganan stunting yang dilaksanakan oleh pemerintah adalah jambanisasi. Bulan ini beberapa masyarakat kalurahan Gading mendapat program jambanisasi yang diampu oleh Kapanewon Playen melalui Jawatan Sosial memberikan bantuan pembangunan jamban. Diharapk... ..selengkapnya

  • PENYERAHAN AKTA KEMATIAN DI GADING II

    05 November 2023 17:50:28 WIB
    PENYERAHAN AKTA KEMATIAN DI GADING II
    Kematian merupakan sesuatu yang tidak bisa dihindari dan terelakkan. Salah satu bentuk pelayanan kepada masyarakat yang dilakukan oleh Pemerintah Kalurahan Gading bekerja sama dengan Dukcapil Kabupaten Gunungkidul adalah memberikan pelayanan akta kematian secara cepat. Ketika ada warga yang meningga... ..selengkapnya

  • REHAP BALAI DUSUN GADING VIII

    05 November 2023 17:47:02 WIB
    REHAP BALAI DUSUN GADING VIII
    Tahun 2023 ini balai Dusun Gading VIII di Kalurahan Gading mendapat dana Rehap yang bersumber dari Dana Keistimewaan. Proses rehap dilaksanakan secara swakelola yang langsung melibatkan smua unsur masyarakat di gading VIII. Kedepan diharapkan dengan adanya stimulan dana tersebut balai dusun Gading V... ..selengkapnya

  • RENCANA ASPAL UNTUK TATA KOTA KALURAHAN

    05 November 2023 17:43:43 WIB
    RENCANA ASPAL UNTUK TATA KOTA KALURAHAN
    Tahun 2023 ini pemerintah Kalurahan Gading mendapat tambahan Alokasi kinerja sebesar 139 juta rupiah bersumber dari Dana Desa. Rencana kedepannya anggaran tersebut akan digunakan untuk pengaspalan tata kota kalurahan di Gading V yang menghubungkan antara jalan nasional dengan jalan kabupaten. Sebelu... ..selengkapnya

  • VERIFIKASI DESA WISATA

    05 November 2023 17:37:37 WIB
    VERIFIKASI DESA WISATA
    Pemerintah Kalurahan Gading memberikan ucapan terimaksaih kepada seluruh pihak yang telah membatu dan memberikan kontribusi baik secara materiil maupun non materiil sehingga terlaksana kegiatan Verifikasi Desa Wisata yang dilaksanakan tanggal 23 Oktober 2023 diterima di Balai Kalurahan Gading. Besar... ..selengkapnya

  • 2 BUTIR TELUR UNTUK PENANGANGAN STUNTING

    05 November 2023 17:34:09 WIB
    2 BUTIR TELUR UNTUK PENANGANGAN STUNTING
    Setiap harinya beberapa balita yang memenuhi kriteria penerima penanganan stunting mendapatkan 2 butir telur yang diterimakan setiap minggunya. Kegiatan ini bersumber dari dana diluar Kalurahan dan dimonitoring langsung oleh puskesmas dan kapanewon dibantu kader kader kesehatan di masing masing kalu... ..selengkapnya

  • JOGJA NYAWIJI

    05 November 2023 17:31:40 WIB
    JOGJA NYAWIJI
    Bertepatan dengan hari Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 2023 seluruh pamong di Daerah Istimewa Yogyakarta mengikuti acara Jogja Nyawiji menuju Pemilu 2024 adapun acara tersebut dihadiri langsung oleh Sri Sultan Hamengkubuwana X dan Gusti Kanjeng Ratu Hemas yang bertempat di Monumen Jogja Kembali. Acara... ..selengkapnya

Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Galeri Foto
FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI
Hak-Hak Pemohon Informasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan. II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi Anda kurang lengkap. III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak. IV. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan. V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial