Tingkatkan Kapasitas, Kaur Tata Laksana Kalurahan Gading Ikuti BIMTEK Literasi di Dispussip Gunungki
, 04 Mei 2026 09:05:10 WIB
GADING_ Dalam rangka peningkatan kapasitas sumber daya manusia bidang informasi dan literasi, Kaur Tata Laksana Kalurahan Gading, Maria Astika Gemeliana mengikuti Bimbingan Teknis yang diselenggarakan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gunungkidul pada 27-29 April 2026.
Artikel Terkini
-
REOG KALURAHAN GADING MEWAKILI KAPANEWON PLAYEN
05 November 2023 17:28:14 WIBBeberapa waktu yang lalu Kelompok kesenian REOG Gading V mengikuti pementasan di Alun-Alun Pemda Gunungkidul untuk mewakili Kapanewon Playen. Walaupun belum mendapatkan kejuaraan akan tetapi Pemerintah Kalurahan Gading sangat bangga pada perjuangan semua anggota yang terlibat dalam suksesnya acara t... ..selengkapnya
-
KULINER LOKAL DAN TRADISIONAL
05 November 2023 17:12:59 WIBBanyak sekali kuliner lokal dan tradisional di wilayah Gading, diantaranya : Wader Liwet, Walang Goreng, Toseng Bekicot, Sego Berkat, Sego Gudangan Kicikan Pecel Keripik Gadung Peyek Puthul Ungkrung Thiwul Goreng Lemet Cemplon Gathot dan masih banyak lagi kuliner lokal yang bisa diperoleh di gadin... ..selengkapnya
-
Watu Galeng
05 November 2023 17:10:52 WIBWatu Galeng merupakan salah satu tujuan wisata di Kalurahan Gading yang merupakan pinggiran kali Oya yang jikalau pagi dan sore bisa digunakan untuk area relaxasi, makan dengan sensasi ditengah kali dan Keceh.Di watu galeng ini juga ditawarkan beberapa jenis kuliner lokal yang dimasak sendiri oleh w... ..selengkapnya
-
HOME STAY DAN PONDOK WISATA
05 November 2023 16:57:39 WIBDikutip dari Manajemen Pemasaran Pariwisata Model Brand Loyalty Pengembangan Potensi Wisata Di Kawasan Pedesaan oleh Wisnawa, dkk (2019:41-42), homestay adalah rumah tinggal yang sebagian kamarnya disewakan untuk tamu dalam jangka waktu tertentu. Pondok wisata adalah penyediaan akomodasi berupa... ..selengkapnya
-
HOME STAY DAN PONDOK WISATA
05 November 2023 16:57:37 WIBDikutip dari Manajemen Pemasaran Pariwisata Model Brand Loyalty Pengembangan Potensi Wisata Di Kawasan Pedesaan oleh Wisnawa, dkk (2019:41-42), homestay adalah rumah tinggal yang sebagian kamarnya disewakan untuk tamu dalam jangka waktu tertentu. Pondok wisata adalah penyediaan akomodasi berupa... ..selengkapnya
-
POKDARWIS BUMI TIRTA MULYA
05 November 2023 16:40:04 WIBPokdarwis atau Kelompok Sadar Wisata Kalurahan Gading diberi nama Bumi Tirta Mulya dengan susunan Kepengurusan : 1 NAMA POKDARWIS BUMI TIRTA MULYA 2 Alamat Sekretariat Kalurahan Gading, Playen, Gunungkidul, DI Yogyakarta No.Telpon: 087839888390 3 Waktu Pembentukan 09 Agustus ... ..selengkapnya
-
PROFIL DESWITA DANISWARA
05 November 2023 16:21:19 WIBDibawah ini kami sampaikan profil Desa Wisata Kalurahan gading... ..selengkapnya
-
POTENSI DESWITA DANISWARA GADING
05 November 2023 16:10:10 WIBAda banyak potensi desa wisata Daniswara kalurahan Gading yang belum dikembangkan dengan maksimal. Diantaranya adalah : Kalingga (Bumi perkemaham, glamping dan meeting area) Tahura (Bumi perkemaham, glamping dan meeting area, spot foto) Watu Galeng Resan Wisata Kuliner Tradisional Wisata Buday... ..selengkapnya
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI
Hak-Hak Pemohon Informasi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik
I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.
II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi Anda kurang lengkap.
III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak.
IV. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan.
V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |










