GADING_ Dalam rangka peningkatan kapasitas sumber daya manusia bidang informasi dan literasi, Kaur Tata Laksana Kalurahan Gading, Maria Astika Gemeliana mengikuti Bimbingan Teknis yang diselenggarakan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gunungkidul pada 27-29 April 2026.

Artikel Terkini

  • MONEF PEMBANGUNAN KALURAHAN GADING

    06 Juni 2023 13:58:56 WIB
    MONEF PEMBANGUNAN KALURAHAN GADING
    Dalam rangka menganalisa pengunaan Anggaran kalurahan Gading di lakukan monef oleh pemmerintah kapanewon  playen dan pendamping Desa, dari usulan dan adminitrasi di cek sdh sesuai apa blm kemudian dilanjutkan cek fisik di beberapa padukuhan. dari program jalan usaha tani dan cor blok jalan semu... ..selengkapnya

  • REALISASI APBKAL TAHUN 2022

    06 Juni 2023 11:46:22 WIB
    REALISASI APBKAL TAHUN 2022
    Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Gading Tahun 2022 telah terlaksana dengan baik. Walaupun banyak kejadian kejadian di tahun 2022 yang tak terduga harus kami lewati. Salah satu kejadian yang membuat seluruh pamong Kalurahan Gading merasa kehilangan adalah berpulangnya Lurah Gading Bapak SUKI... ..selengkapnya

  • PURNA TUGAS STAFF PAMONG KALURAHAN GADING

    06 Juni 2023 11:38:43 WIB
    PURNA TUGAS STAFF PAMONG KALURAHAN GADING
    Pada tanggal 2 Januari 2023 merupkan hari dimana salah satu staff pamong kalurahan Gading sampai pada hari terakhir masa jabatannya. Bapak Pardiya yang merupakan staff Pamong Klurahan gading mengabdi selama lebih dari 20 tahun di Kalurahan Gading. Merupakan hal yang membagakan beliau bisa mengkhiri ... ..selengkapnya

  • 30 Mei 2023 10:12:54 WIB
    ... ..selengkapnya

  • APEL PAGI RUTIN

    16 Januari 2023 12:51:33 WIB
    APEL PAGI RUTIN
    APEL PAGI RUTIN YANG DILAKSANAKAN OLEH SEMUA PAMONG KALURAHAN YANG DIPIMPIN LANGSUNG OLEH LURAH GADING BP RUGIYANTO DALAM PELAKASANAAN APEL RUTIN INI LURAH MENGHIMBAU AGAR SELALU MENANAMKAN KEKOMPAKAN DIDALAM MELAKSANAKAN TUGAS TUGAS YANG MELEKAT PADA TIAP TIAP KASI KAUR DUKUH DAN STAF AGAR TETAP SI... ..selengkapnya

  • PENYERAHAN DANA SOSIAL DARI UPK PPM SATU HATI KAPANEWON PLAYEN

    11 Januari 2023 15:25:13 WIB
    PENYERAHAN DANA SOSIAL DARI UPK PPM SATU HATI KAPANEWON PLAYEN
    Selasa, 10 Januari 2023 bertempat di Balai Kalurahan Gading pada pukul 13.00 diserahkan Dana Sosial yang berasal dari UPK PPM SATU HATI kapanewon Playen kepada kelompok kelompok Perempuan di Kalurahan Gading. Agenda penyerahan Dana Sosial seperti ini merupakan agenda rutin tahunan yang selalu disele... ..selengkapnya

  • SARASEHAN PERINGATAN HUT KE 46 SMP 2 PLAYEN

    11 Januari 2023 15:18:54 WIB
    SARASEHAN PERINGATAN HUT KE 46 SMP 2 PLAYEN
    Senin, 9 Januari 2023 Bapak Rugiyanto selaku Lurah Kalurahan Gading mendapatkan undangan dari SMP Negeri 2 Playen. Sebagai salah satu instansi pendidikan yang berwilayah di Kalurahan Gading, SMP Negeri 2 Playen tak pernah absen melibatkan Pemerintah Kalurahan Gading. Seperti pada hari senin kemarin ... ..selengkapnya

  • PATROLI JALAN BARU

    11 Januari 2023 15:09:10 WIB
    PATROLI JALAN BARU
    Kalurahan Gading dilewati jalur jalan Baru yang berbatasan langsung dengan kapanewon Gedangsari dan bisa tembus langsung ke Klaten serta prambanan. Dengan Jalur yang begitu strategis jalan baru khususnya di Gading VIII kerap menjadi titik kumpul para remaja di malam hari, karena lokasinya yang jauh ... ..selengkapnya

Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Galeri Foto
FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI
Hak-Hak Pemohon Informasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan. II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi Anda kurang lengkap. III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak. IV. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan. V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial