Tingkatkan Kapasitas, Kaur Tata Laksana Kalurahan Gading Ikuti BIMTEK Literasi di Dispussip Gunungki
, 04 Mei 2026 09:05:10 WIB
GADING_ Dalam rangka peningkatan kapasitas sumber daya manusia bidang informasi dan literasi, Kaur Tata Laksana Kalurahan Gading, Maria Astika Gemeliana mengikuti Bimbingan Teknis yang diselenggarakan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gunungkidul pada 27-29 April 2026.
Artikel Terkini
-
KALURAHAN RINTISAN BUDAYA
27 Februari 2024 12:26:32 WIBPemerintah Kalurahan Gading pada bulan Mei 2023 mengukuti seleksi dan verifikasi menuju Kalurahan Rintisan Budaya dari yang awalnya adalah Kalurahan kantong Budaya Adapun prosesnya adalah dimulai dengan1. verifikasi administrasi yaitu pengiriman Fortopolio2. verifikasi lapangan yaitu penilaian ke ka... ..selengkapnya
-
PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN TAHUN 2024
27 Februari 2024 12:08:40 WIBAnggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) merupakan rencana penerimaan dan pengeluaran pada pemerintah kalurahan selama satu tahun anggaran yang ditetapkan dengan peraturan kalurahan. APBkal bertujuan untuk mengatur penerimaan dan pengeluaran yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah selama ... ..selengkapnya
-
PELATIHAN DAN SOSIALISASI LAYANAN DESA OLEH KOMUNITAS DIGITAL KALURAHAN GADING
10 Desember 2023 11:19:10 WIB[Komunitas Digital Kalurahan Gading] : Sosialisasi dan Pelatihan Pelayanan Desa. Sosialisasi dilaksanakan hari Senin, 27 November 2023 di Balai Kalurahan Gading. Diikuti oleh Pemuda/Pemudi Gading yang memiliki semangat dan keaktifan yang baik untuk mewujudkan kalurahan yang tanggap akan era digital.... ..selengkapnya
-
PEMBANGUNAN KEMBALI RUMAH BAPAK JUMIYO YANG TERBAKAR
10 Desember 2023 10:56:40 WIBBeberapa waktu yang lalu salah satu warga Kalurahan Gading yang berdomisili di gading X : DATA ASSESSMENT TAGANA KABUPATEN GUNUNGKIDUL Nama Assessor : Hariadi Ginting Setiawan Niat: 15.15.1568 DATA KEJADIAN BENCANA Jenis Bencana : Kebakaran Hari/Tanggal/Jam:Sabtu,18 November 2023 09.30wib Lokasi : G... ..selengkapnya
-
PEMASANGAN KOLAM FULLSET UNTUK KETAHANAN PANGAN
10 Desember 2023 10:43:35 WIBDalam rangka penyalurah kegiatan Ketahanan pangan Tahun anggaran 2023, di satu minggu ini dilaksanakan pemasangan kolam fullset untuk budidaya atau pemeliharaan ikan Lele. Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kemandirian dan ketahanan pangan masyarakat. Pemilihan ikan lele sendiri juga tan... ..selengkapnya
-
PENYERAHAN KAMBING UNTUK ODDP YANG SUDAH STABIL
10 Desember 2023 10:30:54 WIBPada Hari Kamis, 7 Desember 2023, YAKKUM beserta Perintah Kalurahan Gading serta Kader Kesehatan Jiwa melaksanakan kunjungan kepada 2 ODDP dampingan yang sudah dirasa stabil dan bisa berbaur lagi di masyarakat. Kunjungan tersebut juga dalam rangka penyerahan simbolis 2 ekor kambing masing masing unt... ..selengkapnya
-
PERENCANAAN 2024
10 Desember 2023 10:25:49 WIBMemasuki penghujung tahun 2024 salah satu agenda besar yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kalurahan Gading adalah penyusunan RAB pembangunan untuk bahan Anggaran pendapatan dan Belanja kalurahan Gading tahun 2024. Dalam rangkaian tersebut Ulu-Ulu Bapak Tri Prasetya Yulianto didampingi oleh Pendamping... ..selengkapnya
-
KUNJUNGAN PEMERINTAH KALURAHAN BERSERTA KADER KESEHATAN JIWA
10 Desember 2023 10:16:53 WIBSabtu, 9 Desember 2023 Pemerintah Kalurahan gading yang pada hal ini dihadiri langsung oleh Lurah Gading Bapak Rugiyanto dan Jagabaya Klurahan Gading Bapak exsan triyono. Melaksanakan kegiatan kunjungan kepada ODDP yang ada dik kalurahan gading. Kunjungan kepada ODDP ini merupakan salah satu program... ..selengkapnya
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI
Hak-Hak Pemohon Informasi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik
I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.
II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi Anda kurang lengkap.
III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak.
IV. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan.
V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |










