GADING_ Dalam rangka peningkatan kapasitas sumber daya manusia bidang informasi dan literasi, Kaur Tata Laksana Kalurahan Gading, Maria Astika Gemeliana mengikuti Bimbingan Teknis yang diselenggarakan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gunungkidul pada 27-29 April 2026.

Artikel Terkini

  • APEL PAGI 25 MARET 2024

    10 Juni 2024 13:04:33 WIB
    APEL PAGI 25 MARET 2024
    GADING-SIDASAMEKTA, Pemerintah Kalurahan Gading melaksanakan apel pagi di halaman kalurahan Gading Senin (25/3/24).  Apel pagi yang dilakukan secara rutin memiliki manfaat bagi kelancaran dalam pelaksanaan tugas dan fungsi. Selain sebagai sarana bagi pimpinan memberikan pembinaan, arahan dan me... ..selengkapnya

  • RAPAT KOORDINASI BANTUAN PERMAKANAN

    10 Juni 2024 13:00:21 WIB
    RAPAT KOORDINASI BANTUAN PERMAKANAN
    Bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) menargetkan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) Lansia tunggal dan penyandang disabilitas tunggal dengan bantuan permakanan.    Bantuan permakanan adalah sebuah kegiatan untuk memberikan makanan terdiri dari nasi/sejenisnya (menyesua... ..selengkapnya

  • Sitrep (Situation Report) Laporan Situasi Bencana Cuaca Ekstrim

    15 Maret 2024 10:21:17 WIB
    Sitrep (Situation Report) Laporan Situasi Bencana Cuaca Ekstrim
    Sitrep (Situation Report) Laporan Situasi Bencana Cuaca Ekstrimdi Wilayah Kalurahan Gading, Kapanewon Playen, Kabupaten GunungkidulKejadian : Kamis, 14 Maret 2024Update Pukul 23:30 WIB Kepada Yth :1. Lurah Gading2. Carik Gading3. Bamuskal Gading Tembusan :1. Panewu Playen2. TRC Kapanewon Playen Kron... ..selengkapnya

  • GADING MENUJU DESA PRIMA

    15 Maret 2024 10:18:32 WIB
    GADING MENUJU DESA PRIMA
    Desa Prima atau yang sekarang disebut dengan Kelompok Ekonomi Produktif (KEP) Prima merupakan sebuah program pemberdayaan perempuan yang dibawahi dan didampingi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY. Kata ‘Prima’ sendiri merupakan sebu... ..selengkapnya

  • TIRAKATAN MALAM HARI JADI DIY 262

    15 Maret 2024 10:08:30 WIB
    TIRAKATAN MALAM HARI JADI DIY 262
    Melalui kegiatan Malam Tirakatan ini, Sri Paduka juga mengajak semua pihak merenung dan berpasrah diri kehadiran Tuhan Sang Kuasa agar senantiasa menunjukkan jalan lurusNya. Pada Malam Tirakatan ini ditampilkan Beksan Tahta Pangeran Mangkubumi. Tarian ini menceritakan tentang dipecahnya Kerajaan Mat... ..selengkapnya

  • HARI JADI DIY 269

    15 Maret 2024 10:01:57 WIB
    HARI JADI DIY 269
    Yogyakarta (13/03/2024) jogjaprov.go.id - Mengusung tema “Maju, Sejahtera, Berkelanjutan, Dijiwai Kebudayaan dan Keistimewaan”, peringatan HUT Ke-269 Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi alarm “gumregah”, untuk menyerap esensi perjuangan. Selain itu, juga menjadi seruan untuk m... ..selengkapnya

  • KOORDINASI PEMBAGIAN SPPT KE DUKUH DIPIMPIN OLEH JAGABAYA

    15 Maret 2024 09:57:24 WIB
    KOORDINASI PEMBAGIAN SPPT KE DUKUH DIPIMPIN OLEH JAGABAYA
    Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang yang selanjutnya disebut dengan SPPT adalah surat yang digunakan oleh Badan Pendapatan Daerah untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan terhutang kepada Wajib Pajak. Pada Rabu 13 Maret 2024 bertempat di Balai Kalurahan Gading Jagabaya Kalurahan Ga... ..selengkapnya

  • PENANAMAN POHON BERSAMA GUBERNUR DIY DI TAHURA

    15 Maret 2024 09:51:06 WIB
    PENANAMAN POHON BERSAMA GUBERNUR DIY DI TAHURA
    Pohon adalah sebuah anugerah dari Allah SWT. yang diturunkan untuk seluruh ciptaannya. Mungkin dunia ini akan terasa panas, gersang dan gerah jika tidak ada pepohonan. Pohon mempunyai banyak manfaat untuk makhluk hidup khususnya bagi manusia. Karena pohon berfungsi untuk mengatur dan menyerap jalann... ..selengkapnya

Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Galeri Foto
FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI
Hak-Hak Pemohon Informasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan. II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi Anda kurang lengkap. III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak. IV. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan. V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial