GADING_ Dalam rangka peningkatan kapasitas sumber daya manusia bidang informasi dan literasi, Kaur Tata Laksana Kalurahan Gading, Maria Astika Gemeliana mengikuti Bimbingan Teknis yang diselenggarakan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gunungkidul pada 27-29 April 2026.

Artikel Terkini

  • KUNJUNGAN INSPEKTORAT DAERAH KE KELOMPOK TANI

    01 Maret 2024 12:26:48 WIB
    KUNJUNGAN INSPEKTORAT DAERAH KE KELOMPOK TANI
    Kelompok tani merupakan suatu wadah bagi para petani/ peternak untuk berkumpul, bertukar pikiran, dan bekerjasama dalam mengembangkan usaha tani di desa. Pada tahun 2023 salah satu Kelompok Tani di Kalurahan Gading yaitu Kelompok Tani Ploso Agung yang berada di dusun Gading I menapatkan fasilitas tr... ..selengkapnya

  • PENYERAHAN SPPT KETETAPAN PBB KALURAHAN GADING TAHUN 2024

    01 Maret 2024 12:20:07 WIB
    PENYERAHAN SPPT KETETAPAN PBB KALURAHAN GADING TAHUN 2024
    Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan sebuah biaya yang harus disetorkan atas keberadaan tanah dan bangunan yang memberikan keuntungan dan kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang ataupun badan. Karena Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bersifat kebendaan, maka besaran tarifnya ditentukan dari keadaan o... ..selengkapnya

  • PEMASANGAN BANNER PUBLIKASI LPJ APBKAL 2023

    01 Maret 2024 12:13:23 WIB
    PEMASANGAN BANNER PUBLIKASI LPJ APBKAL 2023
    Publikasi memiliki peran penting dalam memfasilitasi aliran informasi, memajukan pengetahuan, serta membangun interaksi yang bermakna di antara individu-individu dalam masyarakat. Sinonim publikasi sendiri adalah: Penerbitan: Merujuk pada pekerjaan atau tindakan menerbitkan buku, artikel, atau mater... ..selengkapnya

  • PENETAPAN DESA WISATA GADING

    28 Februari 2024 09:39:01 WIB
    PENETAPAN DESA WISATA GADING
    Secara sosiologis, pariwisata adalah aktivitas bersantai atau kegiatan waktu luang. Berwisata umumnya dilakukan saat seseorang bebas dari pekerjaan yang wajib dilakukan, misal saat cuti atau libur. Pariwisata adalah hal yang hanya dilakukan sementara waktu. Mereka yang berwisata pasti ingin kembali ... ..selengkapnya

  • PERTANGGUNG JAWABAN APBKAL 2023

    27 Februari 2024 14:20:16 WIB
    PERTANGGUNG JAWABAN APBKAL 2023
    Sebagai bentuk transparansi pemerintah Kalurahan terhadap masyarakat. Pemerintah Kalurahan Gading menyusun laporan pertanggungjawaban atas realisasi Anggaran pendapatan dan Belanja kalurahan Gading untuk tahun anggran 2023. Peraturan Kalurahan tentang laporan pertanggungjawaban tersebut disepakati b... ..selengkapnya

  • BANSOS UPK

    27 Februari 2024 14:11:27 WIB
    BANSOS UPK
    Dana sosial Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Satu hati Kapanewon Playen rutin disalurkan kepada semua Kalurahan di Playen termasuk juga Kalurahan Gading. Dana Sosial tersebut diwujudkan dalam bberapa kegiatan yaitu setimulan langsung kepada kelompok pemanfaat dan pemberian kepada masyarakat yang tahun ... ..selengkapnya

  • PELANTIKAN DUKUH GADING V

    27 Februari 2024 14:06:20 WIB
    PELANTIKAN DUKUH GADING V
    Arti dukuh adalah unsur pembantu kepala desa yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan pemerintahan desa. Kekosongan jabatan Dukuh Gading V telah terjadi lebih dari satu tahun. Setelah proses penjaringan akhirnya kekosongan jabatan dukuh tersebut terisi oleh : Nama    : Depri Eka Pu... ..selengkapnya

  • PELANTIKAN KPPS

    27 Februari 2024 14:01:56 WIB
    PELANTIKAN KPPS
    Secara sederhana, KPPS adalah badan yang nantinya bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Badan ini terdiri dari sejumlah anggota yang masing-masing memiliki peran sendiri.KPPS juga akan bekerja dalam rentang waktu tertentu dan mendapatkan sejumlah honor.Di Kalurahan Gading sendiri ada 20 TPS&nbs... ..selengkapnya

Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Galeri Foto
FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI
Hak-Hak Pemohon Informasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan. II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi Anda kurang lengkap. III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak. IV. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan. V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial