GADING_ Dalam rangka peningkatan kapasitas sumber daya manusia bidang informasi dan literasi, Kaur Tata Laksana Kalurahan Gading, Maria Astika Gemeliana mengikuti Bimbingan Teknis yang diselenggarakan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gunungkidul pada 27-29 April 2026.

Artikel Terkini

  • KUNJUNGAN SISWA SMK MUHAMMADIYAH 1 PLAYEN

    29 November 2023 20:28:33 WIB
    KUNJUNGAN SISWA SMK MUHAMMADIYAH 1 PLAYEN
    Beberapa saat yang lalu, pada tanggal 21 November 2023 Satu kelas siswa dari SMK Muhammadiyah 1 Playen melaksanakan kunjungan ke Kalurahan Gading untuk melihat kearifan lokal di Kalurahan Gading. Ada 36 siswa beserta 1 Guru yang disambut oleh Carik Kalurahan Gading dan diberikan informasi lengkap te... ..selengkapnya

  • TRAGEDI KEBAKARAN DI GADING X

    28 November 2023 20:07:29 WIB
    TRAGEDI KEBAKARAN DI GADING X
    1.    Jenis Kejadian : Kebakaran Rumah 2.    Waktu Kejadian : Sabtu, 18 November 2023 Pukul 08.30 WIB 3.    Lokasi Kejadian : Gading X, RT 06 RW 10 Gading, Playen, Gunungkidul 4.    Penyebab Bencana : Belum D... ..selengkapnya

  • PENGISIAN DUKUH GADING V

    13 November 2023 21:01:44 WIB
    PENGISIAN DUKUH GADING V
    PENGUMUMAN Nomor : 100.3.2/1/IX/2023   TENTANG   PENJARINGAN DAN PENYARINGAN DUKUH GADING V KALURAHAN GADING KAPANEWON PLAYEN KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN 2023   PERSYARATAN PENDAFTARAN DUKUH GADING V:   Pengangkatan Dukuh Gading V melalui penjaringan dan penyaringan dilakukan te... ..selengkapnya

  • PENYERAHAN BANTUAN PANGAN

    08 November 2023 11:38:11 WIB
    PENYERAHAN BANTUAN PANGAN
    Rabu, 8 November 2023 bertempat di Balai Kalurahan Gading dilaksanakan penyerahan Bantuan Pangan (Beras). Penyerahan bantuan tersebut merupakan distribusi bantuan pangan dari kemntrian bekerja sama dengan PKH, TKSK, Pamong Kalurahan dan dibantu oleh koordinator PKH mendistribusikan bantuang pangan u... ..selengkapnya

  • CEK TANAH SULTAN GROUND

    08 November 2023 11:24:13 WIB
    CEK TANAH SULTAN GROUND
    Rabu, 8 November 2023 tim gabungan dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY bersama dengan akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM) didampingi Bapak Jagabaya Exsan Triyono melakukan cek lokasi di beberapa lokasi tanah yang termasuk menjadi Sultan Ground. Kegiatan ini merupakan kegiatan untuk meverifi... ..selengkapnya

  • PENYERAHAN PAPAN PENANDA DANA KEISTIMEWAAN

    08 November 2023 11:14:43 WIB
    PENYERAHAN PAPAN PENANDA DANA KEISTIMEWAAN
    Lurah Kalurahan Gading Bapak Rugiyanto menyerahkan papan penanda bantuan dari sumber dana keistimewaan untuk balai dusun di 9 Balai Dusun. Adapaun 9 balai dusun penerima bantuan dana Keistimewaan adalah : Gading I Gading II Gading III Gading IV Gading V Gading VI Gading VIII Gading IX Gading X ada... ..selengkapnya

  • REHAP BALAI DUSUN GADING X

    05 November 2023 18:02:58 WIB
    REHAP BALAI DUSUN GADING X
    Sama halnya dengan Balai Dusun Gading VIII. Balai Dusun Gading X juga mendapatkan rehabilitasi sebesar Rp 25.000.000,00 yang bersumber dari Dana Keistimewaan. Pembangunan rehabilitasi tersebut dikerjakan dan dilaksanakan langsung oleh segenap masyarakat Gading X. Mengedepankan Gotong Royong untuk ke... ..selengkapnya

  • SD WEROHARJO MENDUKUNG DESA WISATA

    05 November 2023 17:59:47 WIB
    SD WEROHARJO MENDUKUNG DESA WISATA
    Salah satu pihak yang mendukung terselenggaranya verifikasi Desa Wisata Daniswara Kalurahan Gading yang dilakukan Oleh Dinas Pariwisata Kabupaten gunungkidul adalah SD Weroharjo. SD Weroharjo mengirim kelompok karawitan dan tari untuk mengiringi tamu dan verifikator yang bertugas. Ucapan terimakah d... ..selengkapnya

Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Galeri Foto
FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI
Hak-Hak Pemohon Informasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan. II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi Anda kurang lengkap. III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak. IV. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan. V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial