Artikel Terkini
-
PENGAJIAN INSTANSI KALURAHAN GADING YANG BERTEMPAT DI BRIN
09 September 2026 10:24:30 WIB Heny Julina SariGading, 9 September 2026 – Kalurahan Gading melaksanakan kegiatan Pengajian Instansi pada Rabu, 9 September 2026. Kegiatan yang bertempat di BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional) ini diikuti oleh perwakilan dan segenap instansi yang berada di wilayah Kapanewon Playen. Pengajian instansi ini ... ..selengkapnya
-
Kebakaran Kandang Terjadi di Gading IV, Api Berhasil Dikendalikan Berkat Kesigapan Masyarakat dan Da
09 September 2026 10:17:00 WIB Heny Julina SariGading, 8 September 2026 — Kebakaran kandang terjadi di kediaman Bapak Slamet, RT 05 RW 04, Gading IV, pada Selasa, 8 September 2026. Kebakaran tersebut sempat mengakibatkan api membesar dan mengancam bagian kandang lainnya. Mengetahui adanya kejadian tersebut, masyarakat sekitar dengan sigap ... ..selengkapnya
-
Dinas Kelautan dan Perikanan Cek Lokasi Integrated Farming Kalurahan Gading untuk Program Perikanan
09 September 2026 10:10:46 WIB Heny Julina SariGading, 8 September 2026 — Dinas Kelautan dan Perikanan melakukan pengecekan lokasi di kawasan Integrated Farming Kalurahan Gading pada Selasa, 8 September 2026. Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka melihat secara langsung kesiapan dan potensi lokasi yang akan diarahk... ..selengkapnya
-
UCAPAN HAORNAS
-
HIMBAUAN PENCEGAHAN KEBAKARAN
-
Kebakaran Hutan Terjadi di Perbatasan Gading II dan Gading III
09 September 2026 09:15:18 WIB Heny Julina SariGading, 4 September 2026 — Kebakaran lahan/hutan milik masyarakat terjadi pada Jumat, 4 September 2026, di wilayah perbatasan Gading II dan Gading III, tepatnya di kawasan belakang SPBU Gading. Kebakaran sempat menghanguskan sejumlah bagian lahan yang ditumbuhi vegetasi dan semak. Mengetahui k... ..selengkapnya
-
SKRINING KANKER LEHER RAHIM DI PUSKESMAS PLAYEN I
-
JKT PLUS
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- PENGAJIAN INSTANSI KALURAHAN GADING YANG BERTEMPAT DI BRIN
- Kebakaran Kandang Terjadi di Gading IV, Api Berhasil Dikendalikan Berkat Kesigapan Masyarakat dan Da
- Dinas Kelautan dan Perikanan Cek Lokasi Integrated Farming Kalurahan Gading untuk Program Perikanan
- UCAPAN HAORNAS
- HIMBAUAN PENCEGAHAN KEBAKARAN
- Kebakaran Hutan Terjadi di Perbatasan Gading II dan Gading III
- SKRINING KANKER LEHER RAHIM DI PUSKESMAS PLAYEN I
FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI
Hak-Hak Pemohon Informasi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik
I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.
II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi Anda kurang lengkap.
III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak.
IV. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan.
V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |










