Artikel Terkini
-
Pelatihan Pembuatan Hantaran Manten dan Bucket Bunga, Dorong Pemberdayaan Perempuan Kalurahan Gading
14 September 2026 14:40:32 WIB Heny Julina SariGading, 14 September 2026 – Pemerintah Kalurahan Gading melaksanakan kegiatan Pelatihan Pembuatan Hantaran Manten dan Bucket Bunga pada Senin, 14 September 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari program e-Musrenbang PIWK yang bersumber dari Dana Kabupaten sebagai salah satu upaya meningkatka... ..selengkapnya
-
Penyaluran Bantuan Pangan Pemerintah Tahun 2026 di Kalurahan Gading
14 September 2026 13:35:24 WIB Heny Julina SariGading, 14 September 2026 – Pemerintah kembali menyalurkan bantuan pangan kepada masyarakat melalui program bantuan pangan tahun 2026. Penyaluran bantuan tersebut dilaksanakan di Balai Kalurahan Gading pada Senin, 14 September 2026. Bantuan pangan yang disalurkan berupa beras Bulog sebanyak 30... ..selengkapnya
-
Peresmian Jalan Aspal PSU di Dusun Gading VI, Wujud Nyata Aspirasi Masyarakat
14 September 2026 10:15:58 WIB Heny Julina SariGADING, PLAYEN — Pembangunan infrastruktur jalan kembali membawa manfaat bagi masyarakat Kalurahan Gading. Pada Minggu, 13 September 2026, dilaksanakan peresmian jalan aspal melalui program Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di Dusun Gading VI, Kalurahan Gading, Kapanewon Playen, Kabupaten ... ..selengkapnya
-
Penyaluran BLT Bulan September 2026 kepada 10 KPM di Kalurahan Gading
11 September 2026 12:39:16 WIB Heny Julina SariGading, 11 September 2026 — Pemerintah Kalurahan Gading melaksanakan kegiatan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) bulan September 2026 kepada 10 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kegiatan penyaluran dilaksanakan pada Jumat, 11 September 2026. Sebanyak 10 KPM penerima BLT berasal ... ..selengkapnya
-
Pengukuhan Grup Jathil Mataram Kuno di Gading IV, Momentum Pelestarian Seni dan Budaya
11 September 2026 11:42:54 WIB Heny Julina SariGading IV, 10 September 2026 — Semangat melestarikan seni dan budaya tradisional kembali diwujudkan melalui pengukuhan Grup Jathil Mataram Kuno yang dilaksanakan di kediaman Mbah Bejo, Gading IV, pada Kamis, 10 September 2026. Kegiatan pengukuhan tersebut berlangsung dalam suasana penuh kekelu... ..selengkapnya
-
BPBD Gunungkidul Salurkan Bantuan kepada Warga Gading IV Korban Kebakaran Kandang
11 September 2026 10:11:19 WIB Heny Julina SariGADING, PLAYEN — Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Gunungkidul menyalurkan bantuan kepada Bapak Slamet, warga Gading IV, Kalurahan Gading, Kapanewon Playen, yang menjadi korban kebakaran kandang ternak. Bantuan tersebut diserahkan pad... ..selengkapnya
-
Pemkal Gading Hadiri Pameran Pertanahan Hamemayu Bumi Nagari
11 September 2026 10:06:04 WIB Heny Julina SariGADING, PLAYEN — Pemerintah Kalurahan Gading turut menghadiri kegiatan Pameran Pertanahan Hamemayu Bumi Nagari, yang mengangkat tema mengenai upaya merawat dan menjaga keistimewaan tanah di Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam kegiatan tersebut, Pemerintah Kalurahan Gading diwakili oleh ... ..selengkapnya
-
PENGAJIAN INSTANSI KALURAHAN GADING YANG BERTEMPAT DI BRIN
09 September 2026 10:24:30 WIB Heny Julina SariGading, 9 September 2026 – Kalurahan Gading melaksanakan kegiatan Pengajian Instansi pada Rabu, 9 September 2026. Kegiatan yang bertempat di BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional) ini diikuti oleh perwakilan dan segenap instansi yang berada di wilayah Kapanewon Playen. Pengajian instansi ini ... ..selengkapnya
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- Pelatihan Pembuatan Hantaran Manten dan Bucket Bunga, Dorong Pemberdayaan Perempuan Kalurahan Gading
- Penyaluran Bantuan Pangan Pemerintah Tahun 2026 di Kalurahan Gading
- Peresmian Jalan Aspal PSU di Dusun Gading VI, Wujud Nyata Aspirasi Masyarakat
- Penyaluran BLT Bulan September 2026 kepada 10 KPM di Kalurahan Gading
- Pengukuhan Grup Jathil Mataram Kuno di Gading IV, Momentum Pelestarian Seni dan Budaya
- BPBD Gunungkidul Salurkan Bantuan kepada Warga Gading IV Korban Kebakaran Kandang
- Pemkal Gading Hadiri Pameran Pertanahan Hamemayu Bumi Nagari
FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI
Hak-Hak Pemohon Informasi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik
I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.
II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi Anda kurang lengkap.
III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak.
IV. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan.
V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |










