Tingkatkan Kapasitas, Kaur Tata Laksana Kalurahan Gading Ikuti BIMTEK Literasi di Dispussip Gunungki
, 04 Mei 2026 09:05:10 WIB
GADING_ Dalam rangka peningkatan kapasitas sumber daya manusia bidang informasi dan literasi, Kaur Tata Laksana Kalurahan Gading, Maria Astika Gemeliana mengikuti Bimbingan Teknis yang diselenggarakan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gunungkidul pada 27-29 April 2026.
Artikel Terkini
-
JKT PLUS
-
Kalurahan Gading Gelar Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan, Dorong Perlindungan bagi Masyarakat Pekerja
04 September 2026 09:23:03 WIB Heny Julina SariGADING, PLAYEN – Pemerintah Kalurahan Gading melaksanakan kegiatan Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka penjaringan kepesertaan pada Rabu, 2 September 2026, bertempat di Kalurahan Gading. Kegiatan tersebut diikuti oleh masyarakat Kalurahan Gading sebagai bagian dari upaya meningkatkan... ..selengkapnya
-
Musrenbangkal Kalurahan Gading Tahun 2026 Digelar, Bahas Perencanaan RKP Kalurahan Tahun 2027
04 September 2026 09:13:50 WIB Heny Julina SariGADING, PLAYEN – Pemerintah Kalurahan Gading melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kalurahan (Musrenbangkal) pada Kamis, 3 September 2026, bertempat di Balai Kalurahan Gading. Kegiatan ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan (... ..selengkapnya
-
Peresmian Jalan di Padukuhan Gading X, Wujud Nyata Dukungan Pembangunan Infrastruktur bagi Masyaraka
04 September 2026 09:01:30 WIB Heny Julina SariGADING, PLAYEN – Pemerintah Kalurahan Gading melaksanakan peresmian jalan di Padukuhan Gading X pada Sabtu, 29 Agustus 2026. Kegiatan tersebut menjadi momentum penting bagi masyarakat setelah selesainya pembangunan jalan yang diharapkan dapat memberikan manfaat bagi kelancaran mobilitas dan ak... ..selengkapnya
-
RAPAT PERSIAPAN PENGAJIAN INSTANSI
03 September 2026 14:25:56 WIB Heny Julina Sariersiapan Pengajian Instansi, Sejumlah Pihak Matangkan Rencana Pelaksanaan di Kantor BRIN GADING, GUNUNGKIDUL — Persiapan pelaksanaan pengajian instansi yang rencananya digelar pada awal September 2026 mulai dimatangkan melalui rapat koordinasi bersama sejumlah pihak terkait. Rapat per... ..selengkapnya
-
PEMERINTAH KALURAHAN GADING MENGHADIRI PERTANDINGAN PERSAHABATAN BOLA VOLLY DI GADING III DALAM RANG
03 September 2026 14:22:42 WIB Heny Julina SariPemerintah Kalurahan Gading Hadiri Pertandingan Persahabatan Bola Voli di Gading III GADING, GUNUNGKIDUL — Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kalurahan Gading turut menghadiri kegiatan pertandingan persahabatan bola voli yang disele... ..selengkapnya
-
PENGAJIAN DALAM RANGKA MAULID NABI
03 September 2026 14:15:52 WIB Heny Julina SariGADING, GUNUNGKIDUL — Dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, masyarakat Padukuhan Gading VII, Kalurahan Gading, Kapanewon Playen, Kabupaten Gunungkidul, akan menggelar kegiatan pengajian pada Senin, 24 Agustus 2026. Kegiatan pengajian tersebut menjadi momentum bagi masyar... ..selengkapnya
-
SENAM PKK DALAM RANGKA HUT RI
03 September 2026 13:57:22 WIB Heny Julina SariSemarak HUT ke-81 RI, TP PKK Kalurahan Gading Gelar Senam Massal dan Pentas Seni GADING, GUNUNGKIDUL — Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Tim Penggerak PKK Kalurahan Gading akan menggelar kegiatan senam massal dan pentas seni yang ter... ..selengkapnya
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- JKT PLUS
- Kalurahan Gading Gelar Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan, Dorong Perlindungan bagi Masyarakat Pekerja
- Musrenbangkal Kalurahan Gading Tahun 2026 Digelar, Bahas Perencanaan RKP Kalurahan Tahun 2027
- Peresmian Jalan di Padukuhan Gading X, Wujud Nyata Dukungan Pembangunan Infrastruktur bagi Masyaraka
- RAPAT PERSIAPAN PENGAJIAN INSTANSI
- PEMERINTAH KALURAHAN GADING MENGHADIRI PERTANDINGAN PERSAHABATAN BOLA VOLLY DI GADING III DALAM RANG
- PENGAJIAN DALAM RANGKA MAULID NABI
FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI
Hak-Hak Pemohon Informasi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik
I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.
II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi Anda kurang lengkap.
III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak.
IV. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan.
V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |









